BKD Kota Cirebon Tambah Tapping Box
Kota Cirebon (89,2 CR) - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon memasang Tapping Box di pusat perbelanjaan di jalan Cipto Mangunkusumo, Senin (10/12/18). Tapping Box adalah salah satu inovasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah untuk meningkatjan PAD.
Menurut Pj Wali Kota Cirebon Dedi Taufik, Kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik akan memberikan kontribusi positif untuk pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga akan terus berinovasi untuk bisa meningkatkan realisasi penerimaan dari pelayanan pajak.
"Inovasi dari setiap OPD harus dilakukan, salah satunya BKD yang kembali menambah Tapping Box yang terpasang di tempat usaha. Dengan cara ini PAD Kota Cirebon bisa meningkat dibanding sebelumnya," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah saat ini mendapat kewenangan untuk mengelola pajak daerah. Di Kota Cirebon, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cirebon No 3 tahun 2012 yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu Kepala BKD Kota Cirebon, H. Sukirman, SE., mengungkapkan tujuan pemasangan alat perekaman data transaksi wajib pajak tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah. Total tahun ini dipasang 52 unit. Ada pun sumber dananya berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 17 unit, 12 unit tapping box dan 3 unit komputer kasir serta 2 unit web service.
"Belum sepenuhnya restoran dan tempat hiburan terpasang Tapping Box tapi kedepan akan semuanya. Dengan cara ini kami berharap PAD bisa meningkat dan target bisa tercapai," jelasnya.
Tapping Box berasal dari bantuan hibah BJB sebanyak 25 unit Tapping Box, serta pilot project PT Cartenz sebanyak 10 unit komputer kasir. Ada pun pemasangannya dilakukan di sejumlah wajib pajak yang berusaha di mall Transmart dan mall Cirebon Superblok di Jalan DR. Ciptomangunkusumo.[Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar