PKL Jalan Siliwangi Dan Kartini Datangi Gedung DPRD Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor DPRD Kota Cirebon diserbu puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di jalan Siliwangi dan Kartini. Mereka meminta perlindungan kepada para wakil rakyat atas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon.
Kehadiran Para PKL ini membuat kaget tamu yang ada di gedung DPRD Kota Cirebon. Karena seluruh anggota DPRD baru selesai mengadakan rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW). Setelah acara bubar para PKL masuk ke dalam Griya Sawala. Mereka akhirnya ditemui oleh ketua komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno.
Menurut Agung, anggota DPRD bertugas melakukan pengawasan, membuat regulasi dan penganggaran, tidak berhak mengijinkan pedagang kembali berdagang di jalan Siliwangi dan Kartini. Selain itu upaya yang dilakukan oleh Satpol PP sudah benar, karena bertugas menegakan peraturan daerah (Perda) tentang PKL.
"Kami tidak berhak memberikan ijin untuk berdagang, tapi kami akan fasilitasi ke dinas terkait untuk menyampaikan aspirasinya," ujar Agung, Senin (2/12/18).
Adapun pedagang yang ada di jalan Siliwangi dan Kartini pemerintah Kota Cirebon sudah menyediakan shelter untuk berdagang, namun tidak dipungkiri kapasitas shelter dengan PKL tidak sebanding. Pihaknya akan mengundang dinas terkait untuk mencari solusi terbaik terkait PKL ini, direncanakan pertemuan dilakukan pada hari Selasa (3/12/18).
"Mari bersama mencari solusi yang terbaik, pedagang butuh untuk manafkahi keluarga namun pemkot juga punya aturan," tambah dia.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengaku siap bertemu dengan para PKL dan Dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Dirinya ingin menjelaskan Perda yang telah dibuat anggota DPRD Kota Cirebon.
"Buat hearing kami siap, Satpol PP hanya menjalankan tugas penegakan perda," tegasnya.
Satpol PP dalam persoalan ini ingin menegakan Perda, tidak ingin menambah persoalan baru di Kota Cirebon. Para PKL harus menaati aturan yang sudah dibuat oleh anggota legislatif yang dibantu pemerintah Kota Cirebon, bahkan dalam aturan tersebut jelas sangsi dan denda yang dikenakan bagi yang melanggar. [Wlk].
Tidak ada komentar
Posting Komentar