Bawaslu Kab Cirebon, TIB Tidak Langgar Pemilu
Kab Cirebon (89,2 CR) - Bawaslu Kabupaten Cirebon menyetakan tidak menemukan konten pelanggaran pemilu pada Tabloid Indonesia Barokah yang sudah tersebar di 23 kecamatan. Namun demikian Bawaslu akan tetap melaporkan kepada dewan pers untuk mengkaji ulang tabloid ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir menyebutkan dari 23 kecamatan di Kabupaten Cirebon ditemukan sebanyak 189 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah. Penyebarannya mulai ditemukan pada minggu ketiga bulan Januari.
"Setelah dibaca dan diteliti dengan baik, tidak ada pelanggaran pemilu, hanya saja ada beberapa catatan kami yang harus dikonfirmasi kepada dewan pers yang memahami isi berita," ungkapnya kepada awak media, Senin (28/1/19).
Masih kata Abdul Khoir, Tabloid Indonesia Barokah disebar ke sejumlah masjid dan lembaga pendidikan Islam melalui Kantor Pos. Hanya dalam tabloid ini tidak dijelaskan dimana kantornya dan alamat lengkap redaksi.
"Penyebarannya lewat Kantor Pos tapi tidak lengkap alamat redaksi di tabloid ini," tambah dia.
Upaya pencegahan, Bawaslu sudah berkordinasi dengan Kantor Pos Sumber untuk mengetahui lebih detail wilayah mana dan masjid mana yang akan mendapatkan Tabloid Indonesia Barokah. Masyarakat diminta tidak resah dengan temuan Bawaslu ini, pihaknya akan tetap memproses jika melanggar peraturan Pemilu. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar