Dengar Pendapat, Ketua DPP Demokrat Banyak Terima Aduan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron yang juga pimpinan Komisi II DPR RI masih mempertanyakan pada penyelenggara Pemilu terkait mekanisme kampanye terbuka dan pencoblosan 17 April nanti. Pasalnya masih banyak aturan yang belum dipahami masyarakat dan dimengerti para calon legislatif (Caleg).
"Banyak yang tidak mengetahui berapa orang jika kampanye, apakah jumlah demikian wajib lapor Bawaslu, pihak kepolisian dan lainnya. Ini masih menjadi pertanyaan kader partai dan caleg dari partai Demokrat, fakta ini muncul pada Rapat dengar pendapat bersama DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, kata Hero panggilan akrabnya, Senin (28/1/19).
Herman Khaeron wajar jika caleg harus berurusan dengan Bawaslu karena tidak memahami aturan kampanye terbuka. Oleh sebab itu sosialisasi harus menyeluruh dan dipastikan masyarakat dan caleg memahaminya.
"Tidak aneh caleg saat berkumpul kemudian didatangi Bawaslu, kemudian dibubarkan. Pemahaman ini benar - benar dimengerti bukan hanya tersampaikan," tegasnya.
Bukan hanya itu, KPU Kota/Kabupaten Cirebon harus memastikan informasi Pileg dan Pilpres sampai kepada masyarakat. Jangan sampai saat pencoblosan tidak mengetahui kertas caleg dari DPRD, DPRD provinsi, DPD dan DPR RI.
"Dengan waktu yang cukup singkat ini sosialisasi harus lebih masif, jadi tingkat partisipasi akan tinggi jika masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan saat berada di bilik suara," tambah dia.
Masih kata Herman Khaeron, sebagai pimpinan di komisi II DPR RI yang bermitra dengan KPU dan Bawaslu akan menyampaikan keluhan dan kritik ini. Pihaknya akan memanggil dan membahas dengan anggota komisi yan lainnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar