DSP3A Kota Cirebon Mengimbau Agar Orang Tua Penuhi Hak anak
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon dalam hal ini Bidang Perlindungan Anak sangat mendukung kegiatan-kegiatan terkait sosialisasi pemenuhan hak-hak anak di tiap RW maupun kelurahan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DSP3A Kota Cirebon Haniyati mengatakan, bahwa anak harus dipenuhi hak-haknya sampai usia 18 tahun. Yakni hak kesehatan, hak pendidikan, hak agama, hak sipil, hak pengasuhan dan hak lainnya.
"Banyak sekali hak-hak yang harus dipenuhi. Ada 31 hak, kalo sesuai dengan kompeni hak anak yang harus terpenuhi. Di dalamnya adalah perlindungan kekerasan, dari eksploitasi, dari bencana, kemudian dari situasi gawat," tutur Haniyati saat diwawancara media di ruangannya, Kamis (24/01/19).
Ia menambahkan, dalam memenuhi hak anak, pihaknya akan gencar mensosialisasikan pada masyarakat, khususnya orang tua yang harus benar-benar memenuhi hak-hak anak. Agar generasi masa depan terselamatkan.
Ia juga mengimbau, agar orang tua membuka diri apabila anak membutuhkan perhatian, serta melibatkan dalam hal diskusi sebagai tanggungjawab melaksanakan hak anak. Sehingga anak tidak mencari pelampiasan yang menjurus pada hal-hal yang negatif. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar