Rencana Penghapusan SKTM dalam PPDB, Dinas Pendidikan Kota Cirebon Tidak Masalah
Kota Cirebon (89,2 CR) - Rencana Kemendikbud menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Disik Baru (PPDB), Dinas pendidikan Kota Cirebon tidak mempermasalahkan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon Muh. Uu Suhaeni.
Menurutnya, PPDB sistem zonasi sudah sangat membantu dalam biaya sekolah sehingga tidak akan berdampak besar. Seperti sistem zonasi pada 2018, selain memangkas waktu perjalanan juga memangkas biaya transport yang mesti dikeluarkan para siswa.
"Sebetulnya bagi masyarakat kota Cirebon, khususnya dinas pendidikan kota Cirebon, ini insyaallah tidak jadi masalah ya. Sebab PPDB kita kemarin misalnya itu menggunakan zonasi sesuai dengan Permendikbud nokor 14 tahun 2018," tutur Uu saat diwawancara di ruangannya, Rabu (23/01/19).
Ia menambahkan, Jika nantinya SKTM dihilangkan dalam PPDB, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah daerah maupun pemerintah pusat masih ada bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), biasiswa dan bantuan lainnya.
Dirinya juga menginginkan masyarakat Kota Cirebon agar jujur dalam meminta bantuan, serta fokus mendidik anak dalam mengedukasi, memotivasi agar anak-anak disekolah meraih prestasi sehingga kualitas sekolah merata dan tidak membandingkan sekolah favorit atau tidak favorit. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar