Header Ads


Tunjangan Reses Terakhir Naik, Anggota DPRD Kota Cirebon Dilarang Kampanye

Kota Cirebon (89,2 CR) - Reses masa persidangan pertama di tanggal 27 Febuari - 4 Maret akan menjadi reses terakhir Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2014 - 2019. Sekretariat Dewan mengimbau kepada para anggota DPRD reses terakhir ini tidak digunakan untuk berkampanye.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Cirebon Sutisna mengatakan, anggota DPRD periode 2014 - 2019 akan menjalani reses yang terakhir, sedangkan reses kedua ditiadakan karena berada pada masa transisi atau pergantian anggota DPRD yang baru. Reses kembali dilaksanakan pada masa persidangan ketiga nanti dengan anggota dewan yang baru dilantik periode 2019 - 2024.

"Untuk anggota DPRD yang lama ini reses terakhir, kemudian di reses kedua kami hilangkan dan nanti baru ada reses ketiga dengan anggota dewan yang sudah dilantik. Anggota DPRD yang lama akan berakhir pada 11 Agustus mendatang," ungkapnya kepada Cirebon Radio diruang kerjanya, Rabu (13/2/19). 

Sekwan mengimbau kepada para anggota DPRD tidak berkampanye saat reses. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib dewan. Jika terbukti berkampanye Anggota DPRD telah melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memonitor jalannya reses ini.

"Imbauannya sama kaya waktu pilkada lalu. Silahkan menggelar reses karena itu kewajiban setiap anggota dewan menyerap aspirasi konstituennya," lanjut dia. 

Anggaran reses pada tahun 2019 Masih sama dan aturan pun tetap sama, yakni dengan mengumpulkan konstituen sebanyak 400 orang, sementara teknisnya diserahkan ke anggota dewan. Perbedaan reses tahun ini, tunjangan mengalami kenaikan yang semula Rp 10.500.000 naik menjadi Rp 14.700.000.

"Perbedaannya hanya di tunjangan reses mengalami kenaikan. Kenaikan atas dasar Kemampuan Keuangan Daerah (KKD)," pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.