Header Ads


Warga Setu Permai Curhat Ke Komisi III DPRD Kab Cirebon

Kab Cirebon (89,2 CR) - Masyarakat dari Perumahan Taman Setu Permai dan jajaran PT Berkah Gemilang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka meminta kepada komisi III untuk menjadi mediator terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang tidak dipenuhi oleh pengembang. 

Fatuhrozi (37) warga perumahan Taman Setu Permai mengaku selama ini pihak pengembang tidak menyediakan tempat bermain anak, drenase dan tempat ibadah padahal saat akad kredit, pengembang menjanjiannya. Pengembang hanya menyediakan lahan dengan luas dan letak tidak reseperentatif. 

"Saat akad kredit akan ada tempat bermain anak, ada drenase dan tempat ibadah, tapi tidak terbukti sampai dengan sekarang," katanya saat rapat, Jumat (1/2/19). 

Warga juga mengeluh dengan banyaknya kendaraan pengangkut matrial yang melintas diperumahan. Kondisi ini menganggu kenyamanan warga. Seharusnya pada saat pembangunan, kendaraan tersebut mencari jalan lain untuk membawa material tidak menggunakan jalan perumahan. 

"Pembangunan tahap dua dari perumahan ini sangat menganggu kenyamanan warga. Banyak kendaraan lalu lalang membawa material pasir dan batu, kami khawatir anak - anak permain ditabrak kendaraan ini," tambah dia. 

Lukman Sugiarto, Kasi Perumahan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan mengatakan, pihaknya tidak bisa intervensi ke perumahan Taman Setu Permai, karena belum diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Namun di dalam peraturan menjelaskan bahwa pihak pengembang wajib menyediakan fasos dan fasum sebesar 40 persen dari luas perumahan. Untuk sarana diberikan dalam bentuk lahan sementara prasarana diserahkan kepada pengembang. 

Sementara itu Sofwan ST meminta kepada dinas terkait menggunakan fungsi kontrol pada persoalan warga dengan pihak pengembang. Itikad baik pihak perumahan yang akan membangun fasos dan fasum harus dihargai, hanya tinggal proses pengerjaannya yang perlu diawasi bersama. 

"Sudah jelas tadi pengembang bersedia memenuhi keinginan warga, dinas bisa mengawasi bersama dibantu oleh masyarakat, jika tidak ditepati maka izinnya harus di evaluasi kembali," tegasnya. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.