KPU Kota Cirebon Awasi Parpol Saat Kampanye Terbuka
Kota Cirebon (89,2 CR) - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 akan memasuki agenda kampanye terbuka pada 24 Maret 2019 mendatang.
Memasuki agenda tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menuturkan, banyak hal yang harus menjadi perhatian bagi para peserta Pemilu, baik pasangan Capres-Cawapres, caleg DPR-RI, Provinsi hingga di Kota/Kabupaten.
"Jadwal memasuki kampanye terbuka itu menurut jadwal akan dimulai 24 Maret sampai 13 April, tetapi berdasarkan PKPU, harus mempertimbangkan kampanye Pilpres dan DPR-RI. Petunjuknya sudah kita terima dari KPU RI, cuma sedang kami olah," ujar Didi saat ditemui di kantornya, Jumat (15/3/19).
Setelah petunjuk pelaksanaan yang ada dimatangkan oleh KPU, lanjut dia, maka sebelum memasuki masa kampanye terbuka, KPU tentu akan mengundang Parpol peserta Pemilu dan mensosialisasikan aturan main yang ada.
"Dua tiga hari kedepan kita akan undang Parpol untuk mengumumkan hasilnya, tetapi untuk lokasi, yang sudah direkomendasikan itu tiga titik, lapangan Kebon Pelok dan Kesenden, ditambah lapangan madya Bima," ujar Didi.
Salahsatu hal krusial yang harus menjadi perhatian setiap parpol, dalam hal administrasi, dijelaskan Didi, KPU sudah menyusun aturan main berbentuk SK yang didasarkan kepada PKPU nomor 23/2018 tentang kampanye, ditambah Perwali 35/2018 tentang standar biaya belanja daerah, bahwa untuk kampanye terbuka, KPU membatasi pembiayaan.
"Kita juga akan sampaikan, bahwa untuk biaya peserta kampanye, snack maksimal 14 ribu, makan maksimal 38 ribu dan transport maksimal 125 ribu, dengan catatan, semua biaya tersebut tidak diberikan dalam bentuk fresh money, nanti Bawaslu yang akan mengawasi," jelas Didi. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar