Header Ads


Media Gathering KPU Kab Cirebon Sinergikan Program Pemilu 2019

Kab Cirebon (89,2 CR) - KPU Kabupaten Cirebon mengajak media untuk bersama mensosialisaikan pemilu 2019 dan aturan kampanye untuk media cetak dan elektronik dikantornya, Senin (11/3/19). Media Gathering ini diikuti belasan media cetak dan elektronik di kota dan Kabupaten Cirebon.

Husnul Khotimah komisioner KPU Kabupaten Cirebon menjelaskan, pada saat kampanye terbuka partai politik, calon legislatif dan calon presiden boleh beriklan selama 21 hari dengan aturan yang telah ditentukan oleh KPU. Aturan tersebut wajib diikuti media, KPU dan peserta pemilu.

"Iklan kampanye terbuka dimulai sejak tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Namun ada aturan yang membatasi iklan kampanye," katanya kepada awak media, Senin (11/3/19).

KPU Kabupaten Cirebon sangat membutuhkan peran media untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pemilu 2019 baik calon legislatif dan calon presiden. Sejauh ini KPU sudah melakukan sosialisasi dengan menggunakan media baliho dan spanduk ditempat umum.

"Media sangat penting sekali, untuk sosialisasi ke masyarakat agar mereka mengetahui tata cara memilih dan mengetahui pemimpinnya," tambah dia.

Sosialisasi terbuka ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu 2019. Dirinya berharap sinergi antara KPU dan media bisa berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan pemilu 2019 sukes tanpa ekses, aman dan kondusif. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.