Banyak Reklame Tak Berizin Di Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Puluhan reklame kontruksi yang berdiri di fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon diduga tidak berizin. Demikian dikatakan kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumanto.
"Banyak jumlahnya dari mulai jalan Kartini, Siliwangi, Cipto Mangunkusumo dan jalan protokol lainnya di Kota Cirebon," ungkapnya kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Rabu (10/9/19).
Menurut Sumanto, dinasnya terakhir menerbitkan izin reklame sesuai didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Sampai dengan sekarang belum menerbitkan izin kembali reklame kontruksi.
"Terakhir pada Tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum, kalaupun ada izin perpanjangan itupun dilihat kembali keberadannya," tuturnya.
Sumanto menjelaskan, reklame kontruksi minimal berukurang 12 Meter dan maksimal 50 Meter. Keberadannya harus berdiri dilahan milik sendiri atau lahan yang sudah dimiliki oleh perorangan. Selama ini mereka hanya membayar pajak namun tidak mengurus izin reklamenya.
"Minimal 3x4 dan maksimal 5x10. Harus dilahan milik sendiri bukan di trotoar atau di taman. Kalau ada jelas itu pelanggar, ada dinas yang memiliki wewenang untuk menegur dan menertibkannya," paparnya.
Fasilitas umu seperti median jalan, taman dan trotoar kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bukan DPMPTSP. Sedangkan penertiban wewenang Sapol PP Kota Cirebon.
"Itu wewenangnya berbeda, kami hanya menerbitkan izin, dan terakhir pada Tahun 2017. Peneguran, surat peringatan kewenangan PUPR, kalau ternyata masih membandel maka Pol PP yang bertindak," tambah dia.
Reklame milik DPMPTSP Kota Cirebon berada di depan Telkom Krucuk, perbatasan Kalijaga, perbatasan Penggung, Bandara Penggung, dan di depan Gedung Wanita. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar