Header Ads


Disdukcapil Kota Cirebon Resmi Luncurkan "Klakon Gawe Bungah"

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon akhirnya meresmikan program Klakon Gawe Bungah, Kamis (11/7/2019). 

Plt Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Anan Suyitno mengatakan, sesuai namanya yang berarti membuat bahagia, program ini berupaya memberikan kebahagiaan dengan cepat dan efisien. Dalam Klakon Gawe Bungah ini, Disdukcapil membagi ke dalam tiga pelayanan yakni Klakon Dadi Siji, Klakon Ngalih, dan Klakon Teka.

"Klakon Dadi Siji yaitu pelayanan kartu keluarga secara terintegrasi, di dalamnya ada paket kelahiran, paket perkawinan, paket perceraian, dan paket kematian," kata Anan usai Peluncuran Program Inovasi Kependudukan Yang Membahagiakan Masyarakat Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana. 

Menurut Anan, dalam paket kelahiran, warga antara lain bisa dilayani secara sekaligus untuk akte kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak. Sementara dalam paket perkawinan, warga bisa dilayani secara sekaligus berupa akte perkawinan, kartu keluarga, dan KTP elektronik.

"Dalam paket perceraian warga bisa dilayani sekaligus yaitu akte perceraian, kartu keluarga, dan KTP elektronik, serta dalam paket kematian warga bisa dilayani sekaligus akte kematiannya, kartu keluarga, dan KTP elektronik," katanya.

Anan menambahkan, dalam Klakon Ngalih, warga bisa dilayani berupa surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dan kartu keluarga, sementara dalam Klakon Teka warga bisa dilayani berupa surat keterangan datang warga negara Indonesia (SKDWNI), kartu keluarga, KTP elektronik, dan KIA.

"Ini adalah program inovasi untuk membahagiakan masyarakat dari sisi efisien dan efektivitas, supaya mereka tidak perlu bolak balik mengurus, karena kami buka dalam satu paket misalnya mereka ingin mengurus paket kelahiran, dan lain lain, sehingga waktu mereka menjadi lebih efisien dan juga gratis tanpa kami pungut biaya," katanya.

Anan menambahkan, dari program ini diharapkan berpengaruh terhadap antrian warga yang bisa terkurangi. Adapun waktu penyelesaian untuk Klakon Dadi Siji selama sekitar seminggu, dan Klakon Ngalih serta Klakon Teka waktu penyelesaiannya sekitar tiga hari. Anan juga menambahkan, salah satu hambatan dari program ini adalah soal blanko KTP yang terbatas.

"Namun kan blanko bukan di kita pengadaannya, melainkan di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.