Bawaslu Kabupaten Cirebon Evaluasi Pemilu 2019
Kab Cirebon (89,2 CR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan refleksi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, disalah satu hotel di Kedawung, Kamis (29/8/19). Kegiatan ini sebagai ajang pemaparan progres kinerja yang telah dilakukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoer menjelaskan, refleksi kinerja yang sudah dilakukan menjadi sebuah kewajiban untuk diketahui masyarakat dalam capaian dan progres. Sebagai lembaga publik, Bawaslu wajib menyampaikan kinerja kepada publik selama tahapan Pemilu
"Secara garis besar, kinerja kami terbagi pada dua hal yaitu penguatan internal maupun organisasi kemudian kinerja fungsional," kata Abdul Khoer kepada wartawan di sela kegiatan.
Kerja fungsional ini, kata Abdul Khoer, dibagi pada enam hal. Pertama adalah penguatan internal dan SDM, rumpun pencegahan dan pengawasan, kemudian rumpun penindakan pelanggaran. Selain itu, ada juga rumpun penyelesaian sengketa dan rumpun divisi hukum yang menggawangi kerja hukum.
"Untuk rumpun divisi hukum ini kami tengah advance dalam memberikan keterangan kepada MK. Karena kami masih menghadai gugatan hukum yang kebetulan sebagai tergugat di yang diajukam oleh salah seorang warga terkait hasil Pilkada," ungkapnya.
Abdul Khoer menambahkan, untuk total keseluruhan atas perkara ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 terdapat 18 kasus pelanggaran yang telah ditangani. Dari semua itu, dugaan pidana Pemilu ada 11 perkara dan selebihnya pelanggaran administratif.
"Tapi dari semua perkara itu ada yang sifatnya temuan dan ada juga yang berdasarkam laporan," katanya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar