Header Ads


DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 4 Perda

Kab Cirebon (89,2 CR) - DPRD Kabupaten Cirebon mengadakan rapat Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap 4 Raperda,Pembubaran pansus Raperda dan Jawaban Bupati atas pemandangan umum DPRD terhadap Raperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 serta Raperda RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024 di gedung dewan setempat. 

Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda antara lain Perda tentang ketahanan pangan, Perda tentang penyertaan modal BPR, Perda tentang Perumda Tirta Jati dan Perda penyelenggara pendidikan. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki empat baru yang telah diperbarui oleh DPRD Kabupaten Cirebon. 

Sebelum disahkan menjadi Perda, pansus menyampaikan perubahan yang ada di dalam empat raperda tersebut. Untuk perda ketahanan pangan, Kabupaten Cirebon harus memiliki cadangan yang mencukupi mengingat Kabupaten Cirebon memiliki lahan abadi. Sedangkan untuk perda 

penyelenggara pendidikan, kedepan nasib guru honor lebih diperhatikan, salah satunya honor yang layak. Sedangkan untuk perda pernyertaan modal, pemerintah ingin PD BPR bisa berkontribusi dalam PAD setiap tahun, termasuk target PAD yang harus tercapai. Sedangkan soal Perumda Tirta Jati, pemerintah ingin kebutuhan air bersih bisa tercukupi.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menjawab tanggapan fraksi terhadap Raperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 serta Raperda RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2019 - 2024. Bupati mengakui masih banyak evaluasi dan kekurangan dalam RPJMD, oleh sebab itu dibutuhkan kerjasama dengan unsur legislatif untuk menyempurnakan program yang telah di susun ini. 

Bukan hanya itu dibutuhkan sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan program Kabupaten Cirebon lima tahun kedepan. Sinergitas sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang maju, berbudaya, religius dan sejahtera. Bukan hanya itu perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon harus lebih ditingkatkan untuk mengurangi angka kemiskinan. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.