FSPMI Cirebon Datangi DPRD Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan orasi dan audiensi di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (21/8/19). Mereka menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, revisi tersebut dinilai akan merugikan para pekerja maupun buruh.
Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Feddy Hartono mengatakan, rencana revisi UU Ketenagakerjaan telah membuat resah para buruh di Cirebon. Adapun isu utama revisi UU Nomor 13/2003 yakni tentang upah, pesangon, hubungan kerja, tenaga kerja asing dan fasilitas.
“Rencana revisi undang-undang tersebut bakal mempersempit hak-hak para pekerja, khususnya mengenai pesangon yang akan dihapuskan. Hal-hal seperti itu sangat merugikan tenaga kerja,” ujarnya.
Asep menjelaskan, terkait pesangon, akan dihapus dan digantikan dengan skema asuransi PHK jika revisi UU Ketenagakerjaan terjadi. Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi penolakan.
“Kami berharap agar legislatif maupun eksekutif sama-sama memberi rekomendasi dan menolak rencana revisi undang-undang ini,” harapnya.
Tak hanya itu, FSPMI Cirebon Raya dalam orasinya menuntut janji presiden terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi FSPMI Cirebon Raya, termasuk mendukung penolakan rencana revisi aturan tersebut.
“Kami berharap ini juga menjadi perhatian untuk legislator di tingkat pusat. Tapi secara kelembagaan dewan, kami akan membahas ini di internal. Jika dibutuhkan rekomendasi dan itu disepakati, kami siap,” katanya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar