Ini Syarat Mendaftar Sebagai Calon Kuwu Di Kabupaten Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 177 desa se Kabupaten Cirebon masuk tahap pendaftran. Pendaftaran calon kuwu (Calwu) mulai dibuka dari tanggal 28 Agustus sampai 4 September 2019. Sejumlah syarat harus terpenuhi oleh masyarakat yang ingn menjadi Calwu.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan syarat mendaftar menjadi calon kuwu antara lain, surat pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dengan disertai matrai. Surat pernyataan memegang teguh mengalamkan pancasila dan UU 45 dan mempertahankan NKRI dengan disertai matrai.
"Ada beberapa surat yang memang harus dilengkapi oleh calwu jika ingin mendaftar," ujarnya kepada Cirebon Radio, Selasa (27/8/19).
Persyaratan lain kata Nanan, surat pernyataan tidak pernah menjadi kuwu selama tiga priode, bagi yang pernah wajib menyertai surat pengangkatan. Surat pernyataan siap hadir saat pemungutan suara. Surat domisili tinggal di desa tersebut. Ijazah yang dilegalisir dari mulai SD sampai pendidikan terakhir.
Akta kelahiran yang dilegalisir dinas setempat. Foto kopi KTP. Surat keterangan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana bedasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam pidana paling singkat 5 tahun. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan.
Surat keterangan bahwa tidak menjalani hukuman. Surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan catatan kepolisian dari Polres setempat. Surat izin tertulis dari pimpinan atau instansi induk dan BKSDM bagi PNS. Surat izin dari suami atau istri. Menyerahkan daftar riwayat hidup dan menyerahkan pas foto 4 kali 6, empat buah.
"Seluruh peryaratan harus dilengkapi. Oleh sebab itu mendaftar jangan pada hari akhir, jika ada perubahan bisa menyusul," tuturnya.
Bagi aparat desa atau petahana harus dilengkapi surat keterangan dari inspektorat yang tidak memiliki tunggakan atas tidak lanjut hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sedangkan untuk pendaftaran dilakukan pada saat jam kerja tim sebelas.
"Teknis pendaftaran diserahkan sepenuhnya oleh panitia. Biasanya jam kerja panitia dari pagi hingga sore," pungkasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar