Header Ads


Aktivis Perempuan Desak RUU PKS Segera Disahkan DPR RI

Kota Cirebon (89,2 CR) - Woman Crisis Centre (WCC) WCC Mawar Balkis, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekeraaan Seksual (PKS) sebelum masa jabatan berakhir. 

Menurut Manajer Program WCC Mawar Balqis, Sa'adah sejak tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019 tercatat ada 321 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) paling dominan, disusul Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Perempuan usia 13 -18 tahun paling banyak dialami. Sebagian besar korban berkenalan melalui media sosial.  

"Jumlahnya ini tidak menurun justru meningkat, oleh sebab itu kepada anggota DPR RI Priode 2014 - 2019 sebelum berakhir segera mengesahkan RUU PKS karena memang sudah sangat lama sekali," katanya kepada awak media, Jumat (6/9/19). 

Di dalam RUU PKS kesaksian korban bisa menjadi bukti, ada efek jera buat korban, ada upaya merubah pola pikir pelaku dan ada ganti rugi dari pelaku untuk korban. Bukan hanya itu pelaku akan dijerat hukuman lebih lama dibandingkan peraturan yang lama. 

"DI RUU PKS sangat jelas sekali, persoalan mengenai kekerasan seksual bisa langsung diproses hukum dan hukumannya lebih berat, termasuk didalamnya mengembalikan pisikologi korban dan merubah pola pikir pelaku sehingga tidak mengulangi," 

Affwah Muntajah perwakilan dari KUPI menambahkan, RUU PKS harus segera disahkan meski banyak ditentang karena dianggap membuka aib keluarga dan hukum adat. Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi mendesak RUU PKS disahkan, karena sudah terlalu lama, belum juga diputuskan. 

"Memang ada yang menolak tapi melihat urgensinya DPR RI harus segera mengesahkan, karena memang sudah saatnya. Jangan sampai habis masa bakti jadi terlupakan," imbuh dia. 

Hal yang sama dikatakan Roziqoh dari Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan, belum disahkan RUU PKS menjadi kekhawatiran bersama. Saat ini setiap hari semakin banyak kasus kekerasan seksual yang terungkap. Sementara untuk proses hukum yang ada saat ini dinilai Roziqoh belum memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.