Header Ads


Petahana, TNI, Polri Ikut Daftar Balonku Serentak Di Kabupaten Cirebon

Kab Cirebon (89,2 CR) - Penjaringan bakal calon Kuwu (Balonku) pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak se-Kabupaten Cirebon sudah ditutup pada 4 September 2019. Dari ratusan balon yang daftar, sejumlah desa harus mengikuti uji akademisi karena pendaftar lebih dari lima. 

Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, sampai dengan tanggal 4 September yang membuat surat keterangan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon ada sebanyak 704 orang.

"Yang mendaftar banyak sekali bahkan ada ratusan aparat TNI, Polri, PNS dan Petahana yang kembali mendaftar," kata Nanan, Jumat (6/9/19). 

Balonku yang meminta surat merupakan balonku yang berstatus mantan kuwu, kuwu petahana, PNS, pensiunan PNS, perangkat desa, purnawirawan TNI Polri, TNI dan Polri aktif. Mereka juga harus mendapatkan surat ijin dari instansi terkait, sebagai salah satu syarat pendaftaran. 

"Mereka wajib mendapatkan surat izin dari instansi terkait, karena memang ada aturannya. Teknis apakah cuti atau mengundurkan dari dari kedinasan itu diserahkan ke masing - masing institusi," tambah dia. 

Desa yang berpotensi bakal calon kuwunya mengikuti seleksi akademis ada 15 Desa. Karena sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 bakal calon kuwu minimal 2 orang dan maksimal diikuti oleh 5 orang.

"Diantaranya Desa Pamengkang terdapat 7 balon, Desa Buyut 6 balon, Kanci Kulon 9 balon, Kanci 7 balon, Palimanan Barat 13 balon, Waled Asem 6 balon, Gombang 6 balon, Bojong Lor 6 balon, Pilang Sari 9 balon, Danawinangun 7 balon, Jagapura Kulon 9 balon, Beber 8 balon, Kalirahayu 6 balon, Jemaras Kidul 6 balon dan Mundu Mesigit 6 balon," jelas Nanan.

Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi akademis akan dilangsungkan pada tanggal 21-26 September yang akan datang oleh perguruan tinggi negeri yang telah bekerjasama.

"Kalau yang calon nya kurang dari 2 calon, yang masuk ke kami baru satu desa yaitu Desa Kalimeang Kecamatan Karangsembung. Dan Desa ini wajib membuka penjaringan tahap kedua untuk memenuhi kebutuhan sebagai syarat desa yang mengikuti Pilwu Serentak," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.