Header Ads


Perkosa Gadis Di Bawah Umur, 5 Pelaku Di Gelandang Ke Mapolres Cirebon

Kab Cirebon (89,2 CR) - Tindakan bejat dilakukan HB, JN, JT, RT dan MV yang telah mencabuli Mawar (16) secara bergiliran. Para pelaku berhasil ditangkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. 

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton menjelaskan, kelima pelaku berasal dari Desa Pasanggarahan dan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Para pelaku melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan di dua tempat yang berbeda. 

"Para pelaku melakukan tindakan bejat ini di salah satu tempat di samping lapangan bola desa Cempaka, kemudian di rumah pelaku yaitu Desa Pasanggrahan dan Desa Cempaka," kata Kapolres Cirebon kepada awak media, Jumat (27/9/19). 

Perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Sebelum melakukan, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu. Setelah korban tak berdaya, baru pelaku melakukan memperkosa secara bergiliran, dari malam hingga pagi

"Setelah tidak berdaya baru para pelaku melakukan aksinya. Bukan sekali namun berkali - kali di tempat yang berbeda," jelasnya.  

Saat melakukan tindakan tersebut pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada pihak kepolisian. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan sikap korban. Setelah diketahui mengalami pencabulan dan pemerkosaan, orang tua langsung melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Diancam akan di bunuh, setelah dipulangkan, baru orang tua korban melapor bahwa anaknya telah dicabuli dan di perkosa oleh para pelaku," tuturnya. 

Barang bukti yang berhasil di sita, baju korban, dan gelas minuman yang digunakan untuk mencekoki korban. Atas perbuatannya ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.