Header Ads


Pol PP Dorong Buat Perwali Libatkan Linmas Jaga Tibum

Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menyikapi segala situasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) dengan mulai menyusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang pemberdayaan perlindungan masyarakat (Linmas). Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, Selasa (10/9/19).

"Dengan melihat potensi kekuatan yang ada di linmas, untuk mendukung percepatan visi dan misi walikota dan wakil walikota, khususnya ketentraman masyarakat," kata Andi.

Dengan Perwali ini linmas dapat diikutsertakan dalam segala kegiatan, bukan hanya kebencanaan, tapi seluruh tempat dan situasi yang berhubungan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Salah satunya kami tempatkan linmas-linmas di enam ruas jalan yang merupakan kawasan tertib lalu lintas," ujarnya.

Selain itu, kata Andi, linmas pun ditempatkan di kelurahan dengan mengisi berbagai kegiatan kelurahan.  Dasar dari perwal ini yakni UU no.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang di dalamnya ada tentang perlindungan masyarakat.

"Tantibum menjadi urusan wajib kabupaten/kota, kemudian dasar lainnta Permen tentang satuan perlindungan masyarakat, kemudian PP 16 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja menyebutkan tentang tupoksi dari linmas untuk kebencanaan bisa juga untuk trantibum," jelasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.