Header Ads


DPMPD Kabupaten Cirebon : Tidak Ada Pungutan Apapun Buat Balon Kuwu

Kab Cirebon (89,2 CR) - Panitia Pemilihan Kuwu atau tim sebelas tingkat desa di Kecamatan Plumbon mulai kasak kusuk. Diduga mereka melakukan pungutan liar (Pungli) dengan nominal hingga puluhan juta rupiah. 

Salah satu balon kuwu dari Kecamatan Plumbon yang enggan di tulis namanya menyebutkan, panitia sebelas meminta uang dapur dengan alasan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mencukupi. Sehingga setiap bakal calon kuwu diminta kontribusinya untuk menutupi anggaran tersebut. 

"Katanya buat uang dapur karena anggaran dari Pemkab tidak cukup," ujarnya kepada Cirebon Radio, Senin (9/9/19). 

Dirinya belum menyerahkan uang yang diminta sebelum mendapatkan rincian anggaran. Selain itu mempertanyakan komitmen tim sebelas dan Pemkab Cirebon bahwa Pilwu serentak tidak ada pungutan apapun. 

"Makanya bingung katanya tidak ada biaya tapi ini ada pungutan," tambahnya. 

Sementara itu di tempat yang berbeda, Nanan Abdul Manan Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon menjelaskan, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2019 Nomor 21 Pasal 65 ayat 3 menyebutkan bahwa desa dapat memberikan bantuan dengan tanpa membebani calon kuwu. 

"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Kalau pun ada kekurangan maka desa yang memberikan bantuan," tegasnya. 

Terkait dugaan temuan pungutan ini, Nanan mempersilakan berkomunikasi dengan tim pengawas (Timwas) ditingkat kecamatan. [Wlk]



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.