Header Ads


Pol PP Kota Cirebon Konsisten Operasi KTR

Kota Cirebon (89,2 CR) - Konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah terus ditunjukkan, salah satunya dengan melakukan operasi Yustisi di jalan Diponegoro, Kamis (19/09). 

Tak jauh berbeda dengan yustisi sebelumnya, selain sebagai bentuk konsistensi dalam menjalankan tupoksi, Yustisi KTR kembali dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat bahwa masih banyak pelanggar yang merokok di angkutan umum.

"Ada beberapa pengaduan terkait angkot lintas Kota dan Kabupaten, makannya kita tindaklanjuti dengan yustisi di perlintasan angkot yang diadukan tersebut," demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto. 

Dari semua pengaduan yang masuk melalui call center yang disiapkan, sampai saat ini masih didominasi oleh pengaduan para penumpang yang mengadukan masih banyaknya pengemudi angkutan umum yang merokok selama perjalanan, padahal Perda nomor 08/2015 tenyang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon sudah lama disosialisasikan dan sudah diterapkan.

"Pengaduan itu banyaknya dari penumpang, sehingga yang kita sasar sementara ini adalah angkutan. Angkot dalam kota memang sudah berkurang, saat ini yang masih banyak itu sopir angkot lintas daerah," lanjut Buntoro.

Saat ini, dijelaskan Buntoro, pihaknya masih menyasar para sopir yang melanggar, padahal sebetulnya, sesuai dengan bunyi Perda, para pemilik atau sopir angkot yang tidak memasang stiker pengumuman KTR pun harus dikenakan sanksi, bahkan lebih berat dari sanksi pelanggar yang merokok. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.