Header Ads


Ini Kata Kuasa Hukum Proyek Jalan Cipto Terkait Penahanan Tersangka

Kota Cirebon (89,2 CR) - Furqon Nurzaman SH Kuasa hukum tersangka Suherman dan Haisar Rifai yang ditahan dengan dugaan korupsi proyek jalan Cipto senilai Rp10,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, angkat bicara. Dirinya mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang menahan kliennya.

"Kenapa klien kami ditahan, padahal pelaku utama Sohibul Hidayat masih DPO," katanya kepada Cirebon Radio, Kamis (3/10/19).

Kejari harus bisa memahami fungsi dan tugas antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan dan kontraktor. Dirinya menganggap kliennya hanya korban dari perbuatan kosultan dan kontraktor.

"Tugas dan fungsi harus jelas. Jangan klien kami ini PPTK tapi ikut menjadi korban," ujarnya.

Kejaksaan seharusnya melakukan penyelidikan lebih dalam pada kasus ini. Pasalnya Haisar Rifai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya mendapat laporan dari konsultan dan kontraktor. Sedangkan laporan yang dibuat sudah dimanipulatif.

"Tidak mungkin PPTK memeriksa langsung pengerjaan di dalam aturannya tidak ada. Yang janggal konsultan membuat laporan manipulatif, tapi PPTK ikut di tahan," jelasnya.

Dirinya meminta kepada Kajari mempertimbangkan kembali penahanan kedua tersangka, karena bukan sebagai pelaku utama.

"Kami minta pertimbangan dari Kajari, karena proses ini masih panjang tapi sudah dilakukan penahanan," tambah dia.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kajari, dan meminta Kajari tidak subjektif terhadap kliennya yang masih berstatus ASN di Dinas PUPR Kota Cirebon.

Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yakni Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Cirebon, Haisar Rifai dan pengawas lapangan CV Duta Cipta, Suherman, resmi di tahan.

Bedasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat negara mengalami kerugian sebesar 2,3 miliar pada proyek peningkatan Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10,7 miliar. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.