Header Ads


Kenaikan UMK Kota Cirebon Diprediksi 8,03 Persen

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK). 

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan ketentuan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Hal ini mengacu pada nilai inflasi di Kota Cirebon. Diperkirakan kenaikan sebesar 8,03 persen sama dengan tahun lalu. 

"Kenaikan UMK sepertinya tidak jauh beda dengan tahun lalu, sekitar 8 persen atau sekitar 200 ribu. Jadi semula 2 Juta kini menjadi 2,2 Juta. Itu masih prediksi belum diputuskan," katanya kepada awak media, Senin (21/10/19). 

Namun demikian pihaknya belum bisa memutuskan, karena terlebih dahulu membahas dengan Depeko pada bulan November nanti. Setelah disepakati bersama baru ditetapkan UMK Kota Cirebon. 

"Coba berkomunikasi dengan Depeko karena disitu ada dari pengusaha, perwakilan asosiasi, serikat dan lainnya. Setelah diputuskan baru dilakukan sosialisasi," tambah dia. 

Setelah disetujui tahap selanjutnya dibuat menjadi Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Wali Kota Cirebon. Tahap selanjutnya sosialisasi kepada perusahaan di Kota Cirebon. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.