Header Ads


Soal Revitalisasi Alun - Alun Kejaksan, Dewan Kota Cirebon Minta Tunggu Hasil Eksekutif

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pertemuan anggota DPRD Kota Cirebon dengan Aliansi Ormas dan LSM Kota Cirebon memutuskan eksekutif melakukan pendalaman terkait keberadaan Alun - Alun Kejaksan, apakah masuk dalam cagar budaya atau tidak. 

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Handarujati kalamullah menjelaskan eksekutif harus melibatkan arkeolog dan budayawan yang lebih memahami sejarah Alun - Alun. Setelah ada keputusan maka legislatif baru akan mengeluarkan surat rekomendasi. 

"Sampai dengan saat ini belum ada yang memutuskan, apakah Alun - Alun cagar budaya atau bukan, oleh sebab itu kami meminta eksekutif segera melibatkan arkeolog untuk bisa memutuskan persoalan ini," tegasnya kepada awak media usai rapat, Jumat (4/10/19).

Andru menegaskan, eksekutif dan legislatif merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan namun memiliki wewenang yang berbeda. Legislatif hanya mampu mengeluarkan surat rekomendasi itu pun harus ada kesepakatan dengan eksekutif. 

"Kami lembaga yang sama tapi banyak perbedaan. Kemampuan kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi," katanya. 

Meski demikian pembangunan Alun - Alun Kejaksan tidak harus dihentikan, karena proyek ini bagian dari rencana strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata Kota Cirebon. Arkeolog bisa melakukan penggalian namun kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan lainnya. 

"Jangan dihentikan, biarlah jika arkeolog mengerjakan di tempat tersebut, maka kontraktor bisa mengerjakan yang lain, jadi pekerjaan selesai, masalah juga selesai. Alun - Alun Kejaksan ini proyek strategis maka jangan sampai dihentikan," paparnya. 

Mengenai temuan kerangka, dan benda jaman dulu, pihak aliansi bisa melaporkan ke pihak yang berwajib, jika memang sengaja dihilangkan. Sementara persoalan lainnya bisa diselesaikan dengan dinas terkait yang membidangi persoalan tersebut. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.