Header Ads


Pemkot Ingin Program CSR Jelas Regulasinya

Kota Cirebon (89,2 CR) - Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang kini berganti istilah menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Cirebon sempat terkendala payung hukum. Kondisi itu berakibat ketiadaan regulasi yang menjadi payung hukum.

Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cirebon, Yoyon Indrayana mengungkapkan, selama ini pelaksanaan TJSL dari perusahaan - perusahaan se-Kota Cirebon terkesan liar. 

" Selama ini ada CSR (TJSL). Tapi kita belum tahu harus diapakan karena belum ada regulasinya," ungkap Yoyon, seusai kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Program CSR di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Penelitian Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Senin (9/10/17). 

Dia menyebutkan, tak sedikit pula TJSL  yang langsung diserahkan perusahaan ke masyarakat sekitarnya. Secara umum, ketiadaan regulasi telah membuat pelaksanaan TJSL tak terpantau Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Potensi TJSL dari ratusan perusahaan beragam bidang se-Kota Cirebon, lanjutnya, bernilai triliunan rupiah. Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib menyalurkan TJSL dalam bentuk apapun, baik uang, benda (fisik), maupun kegiatan. 

" Program TJSL kami arahkan pada penyediaan public service yang disesuaikan visi misi Pemkot Cirebon, seperti penyediaan taman atau ruang publik, tempat sampah, penanganan pedagang kaki lima, dan lainnya," paparnya.

Saat ini, pemanfaatan TJSL di Kota Cirebon sendiri telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan TJSL dan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan TJSL. Keberadaan regulasi tersebut menjamin efektivitas pelaksanaan TJSL di Kota Cirebon mulai 2018. Saat ini, setiap perangkat daerah di Kota Cirebon tengah menyusun program - program TJSL yang selanjutnya akan diajukan kepada perusahaan - perusahaan. Menurutnya, TJSL dapat menjadi sumber alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum). Dia mengakui, Pemkot memiliki keterbatasan dalam memenuhi seluruh kebutuhan publik itu. 

" Yang dari Musyawarah Rencana Pembangunan (musrembang) tak terbiayai, bisa dipenuhi melalui TJSL," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.