Header Ads


Bea Dan Cukai Cirebon Ungkap Puluhan Kasus Cukai Ilegal

Kab Cirebon (89,2 CR) - Kantor Bea dan Cukai Cirebon selama tahun 2019 menyidik 32 kasus terkait cukai ilegal, 8 diantaranya sudah diputuskan oleh pengadilan. Peredaran cukai ilegal dapat merugikan negara, salah satunya cukai ilegal pada rokok. 

"Jumlahnya puluhan, delapan sudah vonis pengadilan. Sebagian besar karena cukai ilegal pada rokok," kata Agung Saptono Kepala Bea dan Cukai Cirebon kepada awak media, Jumat (1/11/19). 

Di Kabupaten Cirebon hanya ditemukan gudang rokok dengan cukai ilegal, sementara produksinya dilakukan di luar Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah harus lebih gencar dalam mengedukasi masyarakat tidak menggunakan rokok cukai ilegal. 

"Fakta di lapangan, produksi di luar Cirebon mengedarkan di Cirebon. Ada yang di tahan ada yang dilakukan penyidikan," tambahnya. 

Edukasi kepada masyarakat lanjut Agung tertuang dalam mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Di dalam aturan menyebutkan bahwa memberikan pemahaman ke masyarakat untuk tidak menggunakan produk ilegal. 

"Harus ada edukasi kepada masyarakat. Cara ini sudah disampaikan di dalam komitmen pemerintah dengan industri tembakau," papar dia. 

Dirinya ingin ada sinergitas dengan Pemkab Cirebon dan masyarakat dalam memerangi peredaran produk ilegal di wilayah 3 Cirebon. Bedasarkan data secara Nasional peredaran cukai ilegal masih di atas 7 persen. Pada tahun depan harus di tekan maksimal 3 persen. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.