Header Ads


Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, memusnahkan barang bukti narkotika dan persediaan farmasi yang sudah diputuskan oleh pengadilan pada periode Januari hingga Oktober 2019, Kamis (21/11/19). Barang haram dimusnahkan dengan cara di blander dan di bakar. 

Kajari Kota Cirebon Syarifuddin di Cirebon, menyebutkan, narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 1,4 ons, ekstasi 59 butir, ganja 5,83 gram. Sedangkan untuk obat sediaan tanpa izin seperti trihex 6.919 butir, tramadol 4.035, dextro 4.759 dan DMP 490 butir. 

"Barang bukti hasil peredaran narkotika di Kota Cirebon kurun waktu awal tahun sampai akhir tahun. Para tersangka telah di vonis oleh Pengadilan Negeri," katanya kepada awak media. 

Syarif mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini hanya contoh atau sampel dari hasil kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon. Secara keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kejahatan sudah dimusnahkan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Pengadilan.

"Yang di bakar hanya sampel, yang lainnya sudah dimusnahkan sebelum disidangkan," tambah dia. 

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan adanya pemusnahan barang bukti ini menunjukkan masih banyak warga yang menyalahgunakannya, dan ini perlu terus diungkap. Selain itu penegak hukum juga harus terus meminimalkan peredaran narkotika di Kota Cirebon karena bisa merusak generasi penerus bangsa. 

"Narkotika ini sangat berbahaya, maka penegak hukum harus serius memberantasnya agar generasi selanjutnya selamat dari ancaman barang haram tersebut," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.