Header Ads


PDAM Usul Reklasifikasi Ke Komisi II DPRD Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Rapat kerja PDAM Kota Cirebon dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon membahas tentang reklasifikasi yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Reklasifikasi merupakan program penyesuaian PDAM dalam meningkatkan pendapatan. 

Direktur Utama PDAM Kota Cirebon Sofyan Satari menjelaskan, reklasifikasi adalah program penyesuaian kepada pelanggan lama. Para pelanggan yang sudah mengalami peningkatan ekonomi maka wajib ikut reklasifikasi. 

"Pendataan sudah kami lakukan karena reklasifikasi merupakan inovasi PDAM dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah," katanya kepada awak media, Kamis (14/11/19). 

Mereka wajib menjadi pelanggan dengan klasifikasi tertentu. Opang panggilan akrabnya mencontohkan, masyarakat yang awalnya hanya menjadi pelanggan biasa, harus naik tingkat ke pelanggan yang lebih banyak penggunaan airnya. Otomatis tarif yang dikenakan mengalami penyesuaian. 

"Ini sebenarnya hanya penyesuaian. Pelanggan yang sudah mampu tidak boleh disubsidi, dengan demikian meringankan beban PDAM," paparnya. 

Reklasifikasi berdasarkan perubahan bangunan, luas tanah dan akses jalan. Dari 58 ribu pelanggan PDAM, baru 12 ribu yang masuk ke dalam reklasifikasi. Kedepan jumlahnya akan semakin banyak setelah petugas kembali melakukan pendataan. 

"Ada penilaian sendiri untuk reklasifikasi, tidak bisa sembarangan harus jelas," ujarnya. 

Sementara itu ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar menegaskan, penyesuaian tarif atau reklasifikasi harus mempertimbangkan sejumlah hal, diantaranya kepuasan pelanggan dan aliran air. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.