Header Ads


Perda Pengelolaan Parkir Di Kota Cirebon Tidak Dibarengi Dengan Tarif Parkir

Kota Cirebon (89,2 CR) - DPRD Kota Cirebon telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggara pengelolaan parkir pada Rapat Paripurna, Senin (18/11/19). Namun tidak dibarengi dengan penetapan tarif retribusi parkir, padahal dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Yoyon Indrayana menjelaskan, penetapan retribusi parkir penting dilakukan karena tarif yang selama ini sudah tidak relevan. Masyarakat jarang membayar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah bahkan lebih besar dari yang sudah ditetapkan. 

"Mengenai tarif itu kewenangan DPRD. Yang masih berlaku motor Rp 500 mobil Rp1.000, tapi masyarakat banyak yang membayar motor Rp 1.000 mobil Rp 2.000, memang itu idealnya karena dapat meningkatkan PAD," ujar Yoyon kepada awak media. 

Diakui Yoyon, selama ini dinasnya tidak bisa mencapai target untuk retribusi parkir. Dari target 3 Miliar pertahun, hanya mencapai 2 Miliar. Dishub akan menggali potensi PAD salah satunya mengelola parkir di pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. 

"Kami mencoba mencari potensi yang ada, salah satunya bagaimana aset milik pemkot kemudian dikelola menjadi lahan parkir. Nanti retribusinya masuk ke PAD," lanjut dia. 

Selama ini lanjut Yoyon, Dishub hanya bergantung pada parkir di badan jalan (On Street) bukan parkir di tempat pusat perbelanjaan (Off Street). Kedepan Dishub tidak lagi fokus melakukan penindakan namun menggali potensi tersebut. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.