DPRD Kota Cirebon Segera Keluarkan Perda Tata Bangunan Air
Kota Cirebon (89,2 CR) - DPRD Kota Cirebon ingin tata bangunan air memiliki aturan yang jelas. Bahkan harus ada sangsi tegas bagi yang merubah atau merusak tata bangunan air. Peraturan Daerah (Perda) segera disahkan setelah berkodinasi dengan dinas terkait.
Rapat tentang Raperda tata bangunan air dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Heriyanto. Dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Syahroni ATD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Drs H RM Abdullah Syukur beserta jajarannya.
Kepala DPUPR Kota Cirebon, Syahroni mengatakan, Raperda Tata Bangunan Air sangat penting, karena berkaitan langsung dengan penataan kota. Pihaknya sepakat dengan DPRD Kota Cirebon segera mengesahkan Perda tersebut.
"Perlu secepatnya disahkan karena berkaitan dengan penataan kota. Dengan adanya aturan yang jelas maka tidak ada lagi yang merusak atau merubah," katanya kepada awak media, Selasa (3/11/19).
Syahroni menjelaskan, Kota Cirebon belum memiliki rencana induk jaringan drainase. Untuk itu, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur itu.
“Baru kalau perdanya sudah dibuat, rencana teknisnya harus terinci dan terintegrasi,” katanya.
Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Tata Bangunan Air, Heriyanto mengatakan, rapat kerja membahas beberapa poin dalam pasal yang ada di raperda. Untuk sanksi-sanksi, kata Heriyanto, pihaknya akan membahas ulang dengan Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon.
“Peraturan ini pertanggungjawabannya nanti berat untuk instansi terkait, harus saling mengawasi. Saya berharap ini bisa selesai dan berfungsi,” tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar