Header Ads


Pejabat Eselon II Di Kota Cirebon Wajib Serahkan LHKPN

Kota Cirebon (89,2 CR) - Baru 97 persen Pejabat eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang sudah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sisa yang belum, diminta segera membuat LHKPN sampai akhir Desember 2019. 

Menurut Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, pejabat eselon II wajib membuat LHKPN secara rutin setiap tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Cirebon dalam clear government. Mereka wajib menginput data sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun. 

"Eselon II wajib membuat LHKPN, apalagi mereka adalah pejabat publik yang mendapat perhatian dari masyarakat," ujarnya usai memberikan arahan dalam LHKPN, Selasa (3/11/19). 

Masih kata Eti, pada tahun 2019, kesadaran eselon II membuat LHKPN lebih tinggi dibandingkan pada tahun lalu yang hanya 86 persen pejabat membuat LHKPN. Tingginya tingkat kesadaran berkat sosialisasi clear goverment yang dilakukan kepada pejabat di Pemkot Cirebon. 

"Tinggal sedikit lagi sampai 100 persen. Tahun ini lebih tinggi kesadarannya dibandingkan tahun lalu," ujarnya. 

Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Anwar Sanusi menambahkan, hanya baru dua sampai tiga orang yang belum melaporkan. Kekurangan tersebut akan bisa ditutupi sebelum habis masa pembuatan LHKPN. 

"Kalau 97 persen berarti sisanya tinggal sedikit, sampai dengan sebelum penutupan pasti sudah selesai semua," tuturnya. 

Pejabat eselon II kata Anwar, yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang bergerak dan tidak bergerak. Penghasilan, hutang dan kebutuhan lainnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.