Dua Bulan, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap Belasan Kasus Dan Sita Ribuan Miras
Kab Cirebon (89,2 CR) - Selama bulan November dan Desember 2019, Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil belasan kasus Narkoba, obat - obatan terlarang dan menyita ribuan miras. Pemusnahan miras dilakukan sebagai upaya menekan angka kejahatan jelang Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polres Kota Cirebon.
Menurut Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi didampingi Kasat Narkoba Kompol Santoso Sembiring, terdapat 18 kasus terdiri dari 12 kasus Narkotika, empat kasus ganja dan dua obat obatan terlarang. Dari jumlah tersebut mengamankan 18 tersangka. Sebagian besar sebagai pengedar dan bandar barang haram tersebut.
"Narkoba hasil ungkap November dan Desember sedangkan miras hasil ungkap selama tahun 2019," ujarnya kepada awak media usai pemusnahan miras, Kamis (19/12/19).
Sementara untuk miras menyita 8.786 miras pabrikan, 1.189 miras jenis tuak dan 1.197 miras jenis ciu. Miras hasil operasi pekat di tahun 2019. Sedangkan untuk Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 276,54 gram sabu, 135,79 gram ganja dan 1.241 butir obat - obatan terlarang.
Syahduddi menyampaikan bahwa barang haram yang disita dan dimusnahkan sebagai bentuk upaya Polresta Cirebon menekan angka kejahatan jelang Natal dan Tahun Baru. Narkoba dan miras tersebut bisa menyebabkan gangguan ketertiban dan kemanana di masyarakat, oleh sebab itu pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap peredaran di wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kami ingin cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Barang haram tersebut yang menyebabkan gangguan kantibmas," pungkasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar