Ratusan Massa Dari Suranenggala Kulon Berunjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Ratusan masyarakat Surenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berunjuk rasa di kantor Bupati Cirebon, Rabu (11/12/19). Warga menuntut calon Kuwu yang menang tidak dilantik. Warga menilai terdapat kecurangan pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Oktober lalu, sehingga tidak layak dilantik.
Perwakilan warga Suranenggala Kulon, Erdaya (45), mengatakan, aksi unjuk rasa karena diduga proses Pilwu berlangsung curang, salah satunya banyak pendukung calon nomor urut dua, yaitu Casudi yang tidak mendapatkan surat undangan, sehingga tidak mencoblos.
"Akibat hal tersebut, banyak masyarakat di desa tersebut kerap bertikai, karena oknum yang melakukan kecurangan hingga saat ini belum diamankan oleh pihak berwajib," jelasnya.
Dirinya mengaku pendukung nomor dua tidak mempermasalahkan bila hasil keputusan tidak menguntungkan pendukung atau calon nomor urut dua. Namun yang menjadi persoalan, proses Pilwu tidak berlangsung adil dan terdapat kecurangan oleh panitia.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Cirebon, sudah menolak 18 gugatan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan kuwu (pilwu) serentak yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2019.
Kasubdid Politik Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Cirebon, Agis mengatakan, gugatan tersebut sudah dikeluarkan oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi belum lama ini. Sebagian besar gugatan hasil suara, namun suara tersebut perbedaannya lebih dari tiga persen, sedangkan sesuai aturan bupati, gugatan bisa dikabulkan kalau terpaut satu persen.
"Padahal diaturan sudah dijelaskan, disampaikan pula sejak awal, semua kami tolak," kata Agis di Kantor Bupati Cirebon, Sumber, Rabu (12/11/2019).
18 gugatan tersebut yakni dari Desa Gua Lor, Suranenggala Kulon, Buyut, Mundu Mesigit, Bode Lor, Grogol, Kalirahayu, Sutawinangun, Karang Anyar, Pabedilan kidul, Danawinangun, Gegesik, Cempaka, Kanci, Gebang, Dompyong Wetan, Kertawinangun, dan Gebang Udik. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar