Header Ads


WCC Mawar Balqis Cirebon Berharap RUU PKS Segera Disahkan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Tahun 2019 kasus kekerasan di wilayah Cirebon terbilang masih tinggi. Tercatat Ratusan warga menjadi korban kekerasan, baik seksual, fisik maupun psikis. Kasus kekerasan seperti fenomena gunung es, dari jumlah yang ada, masih banyak terjadi kekerasan yang tidak terdata. 

Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RSD Gunung Jati selama tahun 2019 menangani 162 korban kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut sebagian besar warga Kabupaten Cirebon sebanyak 103 korban. Sedangkan warga Kota Cirebon yang jadi korban kekerasan sebanyak 55 orang, Indramayu dan Brebes masing-masing 2 orang. Bedasarkan data dari jumlah itu sebanyak 110 korban mengalami kekerasan seksual, sebanyak 41 korban mengalami kekerasan fisik dan 11 korban mengalami kekerasan psikis.

"Yang paling dominan itu kekerasan seksual. Jumlahnya tersebar dari wilayah 3 Cirebon sampai Brebes. Paling banyak kekerasan seksual," kata Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Cirebon, dr Siska Muliadi, Rabu (25/12/19). 

Masih kata Siska dari 162 kasus kekerasan yang ditangani PPT RSD Gunung Jati, korban kekerasan didominasi usia anak-anak dan remaja. Rinciannya yakni, usia 0-5 tahun sebanyak 14 korban, usia 6-10 tahun sebanyak 30 korban, usia 11-15 tahun sebanyak 57 korban, usia 16-18 tahun sebanyak 28 korban dan usia dewasa sebanyak 33 korban.

“Ternyata faktanya kekerasan anak lebih banyak dibandingkan dengan kekerasan usia dewasa,” paparnya. 

Sementara itu, WCC Mawar Balqis juga mencatat, terdapat 140 kasus kekerasan yang ditangani selama 2019 di wilayah Cirebon. Dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 48 kasus, kekerasan seksual sebanyak 90 kasus dan trafficking sebanyak 2 kasus.

“Data di kita juga menyebutkan, bahwa kasus kekerasan didominasi kekerasan seksual. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Manager Program WCC Mawar Balqis, Sa’adah.

Atas kondisi tersebut, Sa’adah mengatakan, RUU PKS menjadi kebutuhan dan mendesak untuk segera disahkan menjadi UU. Karena dengan regulasi itu, penanganan terhadap korban kekerasan seksual, terutamanya, bisa lebih komprehensif.

“Kami mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU PKS menjadi UU. Kami kira kepastian mengenai regulasi ini menjadi salah satu solusi, terutama untuk pencegahan dan penanganan korban,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina mengaku prihatin atas tingginya kasus kekerasan di wilayah Cirebon. Dirinya berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan RUU PKS di DPR RI terlebih Selly sebagai anggota Badan Legislasi Nasional. 

“Saya berkomitmen untuk mengawal RUU PKS agar segera disahkan menjadi UU. Karena memang ini merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Alhamdulillah RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020,” katanya.

Selly menyebutkan, kasus kekerasan menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Selain perlu regulasi dalam hal ini RUU PKS, peran aktif pemerintah daerah juga penting untuk diperhatikan. Dengan segala perangkat daerah terkait, pemerintah daerah harus pro-aktif mencegah kasus kekerasan. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.