PN Kota Cirebon Vonis Acil Dan Nanan Pembunuh Santri
Kota Cirebon (89,2 CR) - Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rozien (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) telah di vonis Pengadilan Negri Kota Cirebon. YS alias Acil di vonis 13 Tahun dan RM alias Nono di vonis 10 tahun dengan denda 1 Miliar atau kurungan 3 bulan.
Pembacaan vonis oleh hakim ketua Aryo Widiatmoko SH MH disaksikan langsung orang tua terdakwa. Meski kecewa orang tua terdakwa menerima apapun keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada keduanya.
"Menyatakan terdakwa Yadi Supriyadi alias Acil dan Rizki Mulyono alias Nono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Menuntut terdakwa Yadi Supriyadi alias Acil dan Rizki Mulyono alias Nono dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara. Serta pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar JPU Suryaman, Selasa (14/01/20).
Suparman dari LBH Pancaran Hati mengaku menerima keputusan tersebut, karena sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yang telah membunuh dan meresahkan masyarakat Kota Cirebon. Pihaknya tidak akan melakukan banding atas putusan hakim.
"Tidak akan melakukan banding, kami menerima apa pun keputusan hakim," katanya.
Sementara itu Suryaman Tohir SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan kepada Acil dan Nana. Hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan salah satu terdakwa yang masih dibawah umur.
Seperti diketahui, Muhammad Rozien (17) dibunuh menggunakan badik oleh Acil dan Nana di jalan Cipto beberapa bulan lalu. Peristiwa ini cukup menggegerkan masyarakat, karena korban sebelum dibunuh, akan bertemu dengan orang tuanya. Para pelaku berhasil diringkus setelah mengetahui ciri - ciri para pelaku. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar