Operasi Yustisi KTR Di Kota Cirebon, Pelanggar Menurun
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali melakukan penegakan operasi yustisi. Kali ini penegakan Perda nomor 08/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jalan Ciptomangunkusumo tepatnya depan SMKN 2 Kota Cirebon, Rabu (12/02/20).
Sejumlah kendaraan khususnya angkutan umum dihentikan oleh petugas Satpol PP untuk diperiksa apakah terdapat penumpang yang merokok atau supir yang merokok. Jika kedapatan maka akan langsung menjalani sidang denda yang sudah ditetapkan dalam Perda.
Kasi penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Kota Cirebon, Nadirin, gencarnya Satpol PP melakukan operasi yustisi KTR menyebabkan meningkatnya masyarakat masyarakat tidak merokok ditempat umum. Terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.
"Ternyata jumlahnya terus menurun dan banyak masyarakat yang menyadari bahwa di Kota Cirebon terdapat KTR. Hasilnya masyarakat menaati peraturan tersebut," ungkapnya kepada awak media.
Pada saat operasi yustisi, pelanggar menjalani sidang di tempat dan dikenakan denda. Denda paling kecil senilai Rp 25 ribu, dan paling tinggi denda sebesar Rp 200 ribu.
"Denda menyesuaikan dengan pelanggaran karena sudah tertera di dalam Perda nomor 08/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," tambahnya.
Nadirin menambahkan, yustisi ini dilaksanakan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan khususnya KTR.
"Kami hanya ingin memberikan efek jera kepada para pelanggar dan tidak mengulangi berbuatan serupa," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar