Header Ads


Operasional BRT Tunggu Intruksi Wali Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Bus Rapid Transit (BRT) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon belum ada kepastian kapan beroperasi. Padahal 10 unit Bus BRT sudah satu tahun terparkir di kantor Dinas Perhubungan dioperasikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Yoyon Indrayana mengatakan, terkait operasional BRT, saat ini pihak perusahaan daerah yang akan mengelola, dalam hal ini PD Pembangunan meminta agar ada surat penugasan langsung dari Walikota yang berisikan perintah untuk mengoperasikan BRT untuk pelayanan umum.

"Hasil rapat terakhir dengan PD Pembangunan, mereka menghendaki adanya surat penugasan dari Walikota langsung, mungkin karena mereka langsung di bawah pak wali," ungkap Yoyon, Jumat (7/02/20). 

Permintaan PD Pembanguan terkait surat penugasan tersebut, lanjut Yoyon, saat ini sedang dikonsep oleh Dishub, termasuk dari segi hukum apakah ada aturan yang ditentang atau tidak, serta dari sisi redaksional sisi surat yang dimaksud.

"Saat ini sedang kita konsep, kita juga konsultasi dengan bagian hukum untuk redaksionalnya. Kalau itu sudah selesai, PD Pembangunan bisa melakukan MoU dengan pihak ketiga," kata Yoyon. 

Sebagaimana diketahui, 10 Unit BRT sudah terparkir di kantor Dishub sejak akhir 2018 lalu, dan sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kapan BRT tersebut akan bisa melayani masyarakat Kota Cirebon. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.