Header Ads


Pemakaman Kutiong, Legislatif Minta Pasang Papan Informasi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pertemuan Komisi I DPRD dengan Persatuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Cirebon sepakat Pemakaman Tinghoa Kutiong, Penggung, Kota Cirebon dipasangi papan pemberitahuan yang menunjukan lokasi tersebut milik pemerintah Kota Cirebon. 

"Lokasi ini aslinya milik Pemkot Cirebon, tapi disalahgunakan oleh masyarakat. Agar tidak terulang lagi lebih baik dipasang papan informasi, supaya jelas," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio saat rapat, Kamis (6/02/20).

Dirinya meminta kepada ketua RW menyadarkan warga yang tinggal di Pemakaman Tinghoa Kutiong bahwa lokasi yang ditempati adalah ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Ketua RW jangan hanya melihat, berikan teguran kepada warga yang ada ditempat tersebut, bangunannya ilegal dan melanggar Perda. Jelas ada sangsi jika melanggar," tegasnya. 

Hadi Susanto Salim ketua Yayasan Cirebon Sejahtera sepakat dengan pemasangan papan informasi. Bahkan mendorong pemerintah bersikap tegas kepada warga yang sudah mendirikan bangunan di tanah milik negara. 

"Kami setuju ada papan informasi, kami juga meminta tindak saja warga yang telah melanggar," katanya. 

Suryapranata pendiri PSMTI Cirebon berharap pemerintah segera menertibkan keberadaan bangunan liar di Pemakaman Tionghoa Kutiong Penggung. Di tempat tersebut memiliki nilai history bagi Cirebon khususnya etnis Tionghoa di Kota Cirebon. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.