Header Ads


Tower Kadaluwarsa, Warga Pekiringan Mengadu Ke Komisi I DPRD Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Warga RW 11 Sida Mulya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon mengadu ke Komisi I DPRD Kota Cirebon. Mereka meminta ketegasan legislatif terhadap berdirinya tower provider diwilayahnya. 

Ketua RW 11 Sidamulya Selatan Ade Hery Haryanto menjelaskan, menara tower milik PT. Afrindo telah berdiri hampir 16 tahun. Pada 10 tahun pertama pihak perusahaan berkomitmen tidak memperpanjang kontrak, namun sampai dengan tahun 2020 tidak ada kejelasan dari perusahaan tersebut. 

"Kami hanya minta kepada Komisi I DPRD Kota Cirebon memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan. Kami sudah berkomitmen tapi pada tahun ini tidak ada kejelasan, apakah tower akan dibongkar atau tidak," ungkapnya kepada awak media, Kamis (6/02/20). 

Masyarakat lanjut Ade, hanya meminta tower dibongkar oleh pihak perusahaan atau oleh Pemkot Cirebon. Masyarakat menilai keberadaan tower sangat menganggu, terlebih pada musim hujan, khawatir menimpa pemukiman warga. 

"Selama ini cukup menganggu, kami hanya meminta dibongkar saja oleh pihak perusahaan atau oleh Pemkot," tegasnya. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya meminta masyarakat untuk bersabar. Pembongkaran tower tidak bisa dilakukan sepihak, karena pendirian tower bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaran menara bersama. 

"Keinginan masyarakat kami tampung terlebih dahulu, tidak bisa langsung dibongkar begitu saja karena regulasi bukan di daerah melainkan di pemerintah pusat," paparnya. 

Masih kata Imam, DPRD Kota Cirebon tengah membahas regulasi tentang menara bersama. Didalamnya terdapat aturan yang membahas tentang keberdaan tower, kepemilikan, sampai kepada dampak terhadap masyarakat sekitar. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.