Perantau Dari Daerah Episentrum Masuk Kategori ODP
Kab Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon menghimbau kepada warga yang tinggal di daerah episentrum untuk tidak mudik. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 (Corona) semakin meluas.
Kasubag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan memaparkan, pemudik dari daerah episentrum akan dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (OD), maka yang bersangkutan wajib di karantina di rumah.
"Kalau yang berasal dari episentrum itu wajib karantina karena otomatis ODP," ujarnya kepada awak media, Senin (30/03/20).
Himbauan pemudik tidak pulang ke kampung halaman sudah disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kemudian ditindaklanjuti daerah dengan melakukan himbauan dari mulai camat hingga ke RT. Bagi yang memaksa pulang maka wajib lapor ke pemerintah desa setempat.
"Himbauan sudah jelas sekali dari Gubernur, maka dari itu kami berharap RT dan RW mendata warganya siapa saja yang datang dari daerah episentrum, nantinya akan dilakukan tindakan sesuai SOP," paparnya.
Iwan meminta kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pencegahan sejak dini. Tanpa ada kesadaran dari masyarakat, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan Corona akan sia - sia.
"Sebenarnya kembali kepada masyarakatnya, kalau memang ingin mencegah, maka wajib ikuti Himbauan dari pemerintah," tandas dia. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar