Header Ads


Rapat DPRD Kota Cirebon, Terapkan Standar Pemeriksaan Covid-19

Kota Cirebon (89,2 CR) - Rapat pimpinan dan ketua fraksi memutuskan agenda kerja DPRD Kota Cirebon tetap berjalan. Namun yang menjadi perhatian, dalam setiap rapat diberlakukan standar pemeriksaan penanganan Covid-19 (Corona). Hal ini sebagai upaya mewaspadai penularan virus di tempat keramaian. 

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan, anggota DPRD tetap menjalankan rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan menyelenggarakan Rapat Paripurna Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2019. 

"Kami tetap lakukan kegiatan seperti biasa. Agenda di bulan April ada rapat Bamus dan rapat Paripurna LKPJ," ujarnya kepada awak media, Senin (30/03/20). 

Ia menjelaskan, untuk rapat Bamus dilaksanakan di gedung DPRD Kota Cirebon sedangkan rapat Paripurna LKPJ Wali Kota bedasarkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. 

"Kegiatan biasa kami lakukan di ruang rapat DPRD kalau Paripurna nanti tunggu kesepakatan akan dimana dilaksanakannya," tambahnya. 

Sementara itu di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah menegaskan, kegiatan rapat di gedung DPRD dan rapat Paripurna nanti tetap mengedepankan standar pemeriksaan Covid-19 bedasarkan aturan pemerintah. 

"Kami kedepankan pemeriksaan kesehatan untuk mencegah Covid-19. Ada pemeriksaan suhu tubuh, ada hand sanitizer dan sebagainya," tambah dia. 

Bukan hanya itu, pada rapat Paripurna nanti, hanya melibatkan unsur pimpinan dan ketua fraksi, termasuk penerapan Physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain. Waktu rapat Paripurna juga lebih dipercepat dibanding biasanya. 

"Tidak semuanya yang terpenting setengah plus satu. Kemudian meja jaraknya diatur, penyampaian setiap fraksi dipersingkat dan waktunya juga dipersingkat," tandas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.