Pedagang Pasar Luar Kota Cirebon, Dibekali Surat Dari PD Pasar
Kota Cirebon (89,2 CR) - Perumda Pasar Kota Cirebon mulai menerbitkan surat keterangan untuk para pedagang yang tinggal di luar Kota Cirebon selama masa PSBB berlangsung. Surat keterangan bisa diajukan ke kepala pasar, sebagai syarat masuk ke Kota Cirebon.
Menurut Direktur Utama Perumda Pasar Kota Cirebon Akhyadi, surat keterangan berlaku selama masa PSBB berlangsung di Kota Cirebon. Mereka yang memiliki surat keterangan hanya yang berdomisili di luar Kota Cirebon.
"Bentuknya surat keterangan, hanya untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan berjualan di pasar Kota Cirebon," katanya kepada Cirebon Radio, Rabu (6/04/20).
Pedagang pasar di Kota Cirebon sebagian besar berdomisili di Kuningan, Brebes, Majalengka dan Kabupaten Cirebon. Biasanya mereka berangkat ke pasar pada malam atau pagi hari.
"Hampir sebagian memang dari luar Kota Cirebon bahkan ada yang dari Brebes," tambahnya.
Bukan hanya surat keterangan, Perumda Pasar Kota Cirebon lebih tegas menerapkan protokol Covid-19 selama masa PSBB berlangsung. Salah satunya psyical distancing yang masih dilanggar baik oleh pedagang atau pembeli pasar.
"Protokol Covid-19 akan lebih ketat kami terapkan untuk memutus mata rantai penularan," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Cirebon telah memberlakukan pembatasan jam operasional. Pasar Jagasatru buka dari jam 12 malam sampai 12 siang, sedangkan lainnya dari jam 4 subuh sampai jam 12 siang. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar