Header Ads


Masyarakat Jangan Resah, PSBB Kota Cirebon Bukan Lockdown

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pembatasan Soal Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon berlaku mulai 6 - 19 Mei 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengingatkan, PSBB hanya membatasi aktifitas masyarakat bukan melarang atau lockdown. 

Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis menegaskan, PSBB tidak menghalangi aktifitas masyarakat, melainkan memberikan batasan kepada masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19. Ada sejumlah poin yang harus diterapkan, termasuk yang sudah dilakukan Pemkot Cirebon saat ini. 

"Sebenarnya sudah kami terapkan, seperti pembatasan aktifitas masyarakat di pasar, pada dunia pendidikan dan lainnya. Hanya di PSBB kami lebih tegas memberi peringatan kepada masyarakat," ungkapnya usai video conference dengan Gubernur di Command Center, Selasa (5/04/20). 

Masih kata Azis, masyarakat tidak perlu khawatir dengan aktifitas sehari - hari. Asalkan mematuhi ketentuan dalam PSBB, tidak akan mendapat peringatan tegas dari aparat penegak hukum. Penyekatan juga akan dilakukan di tujuh titik pintu masuk Kota Cirebon. Upaya ini sebagai bentuk Pemkot Cirebon menaati aturan dari pemerintah pusat. 

"Masyarakat jangan beranggapan PSBB bakal mempersulit, justru kalau sudah terbiasa dengan protokol Covid-19, tidak akan ditegur. Kami juga lakukan penyekatan agar tidak ada orang dari daerah episentrum masuk Kota Cirebon," tambahnya. 

Dirinya memberikan toleransi selama tiga hari untuk sosialisasi, selanjutnya bagi pemudik yang masuk Kota Cirebon akan diminta balik ke asal, bagi yang bekerja dilintas daerah wajib dilengkapi surat tugas dan yang tidak menggunakan masker akan diminta pulang. 

Di tempat yang sama Kadishub Kota Cirebon, Yoyon Indrayana menegaskan, penyekatan akan dilakukan di tujuh titik yakni Pos Tangkil, Pilang (Sukapura), Tuparev, Korem 063 SGJ (depan eks Giant), wilayah Pelandakan (perbatasan Talun), Penggung, dan Kalijaga/Lemahwunguk (perbatasan Mundu).


Sedangkan bagi ojek online dilarang membawa penumpang, hanya boleh membawa makanan. Kerumunan masyarakat akan dibubarkan oleh aparat sebagai tindakan tegas penerapan PSBB. 

"Ojol jelas hanya membawa makanan tidak penumpang. Kalau masih ada kerumunan akan ditindak tegas," pungkas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.