Header Ads


Pembatasan Operasional Dicabut, Wali Kota Cirebon Minta Terapkan Protokol Covid-19

Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait PSBB tahap dua, Perumda Pasar akhirnya mencabut pembatasan operasional pasar. Namun demikian protokol Covid-19 harus diterapkan, jika tidak ingin operasional kembali dibatasi.

Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis menerangkan bahwa kebijakan tersebut diambil semata - mata untuk kebaikan bersama. Oleh sebab itu tindakan tegas akan dilakukan jika pasar tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati.

"Pemkot Cirebon sudah mempertimbangkan dengan matang, kalau ada yang melanggar maka akan dikenakan sangsi tegas," ungkapnya kepada para kepala pasar, Senin (18/05/20). 

Di tempat yang sama Direktur Utama Perumda Pasar Kota Cirebon, Akhyadi menambahkan, protokol Covid yang dimaksud adalah menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

"Sebetulnya sudah kami lakukan setiap hari hanya kalau seperti ini maka kepala pasar dan petugas harus tegas, apalagi sangsinya berat," tuturnya.

Pengawasan akan dilakukan oleh petugas dan Pemkot Cirebon. Fasilitas kebersihan sudah tersedia tinggal menormalkan kembali pasar mulai tanggal 20 Mei 2020 nanti. [Wlk]




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.