Header Ads


Pemkab Cirebon Perpanjang PSBB Sampai 29 Mei 2020

Kab Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Pada PSBB tahap II, ada beberapa poin yang menjadi penekanan. 

Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag menjelaskan, pemerintah Kabupaten Cirebon memutuskan akan memperkuat tenaga medis dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.

"Tim medis akan diberikan pelatihan untuk melakukan swab test, sehingga kedepan bisa dilakukan dengan cepat," katanya, Senin (18/05/20). 

Lebih lanjut Imron menambahkan, adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai. Selain itu Pemkab Cirebon akan mengedepankan Indikator Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya.

"Kami bentuk tim reaksi cepat dan memperbanyak tempat cuci tangan di setiap ruang publik dan instansi," paparnya. 

Sedangkan untuk checkpoint akan mengalihkan di kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. 

"Nanti Teknisnya akan diatur dalam surat keputusan bupati," tambah dia. 

Juru bicara Gugus Tugas Nanan menjelaskan masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan No.13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei," pungkas dia. 

Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon sebetulnya selesai 19 Mei. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya, akhirnya resmi memperpanjang masa PSBB. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.