PSBB Di Kabupaten Cirebon : Pekerja Lintas Daerah Wajib Dilengkapi Surat Tugas
Kota Cirebon (89,2 CR) - Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya mulai berlaku pada Rabu 6 Mei 2020. Kesepakatan daerah kepala daerah di wilayah juga telah terbangun guna memaksimalkan PSBB nanti. Ada beberapa poin yang harus ditaati oleh masyarakat di wilayah 3 Cirebon.
Bupati Cirebon Drs Imron M.Ag menjelaskan, kepala daerah di wilayah 3 Cirebon sepakat untuk menerapkan PSBB serentak. Pintu - pintu perbatasan mulai diberlakukan dan kendaraan yang masuk akan diberlakukan check point. Hanya kendaraan yang membawa kebutuhan pokok diperbolehkan melintas, sedangkan pemudik diminta kembali ke asal.
"Hasil rapat dengan kepala daerah di wilayah 3 Cirebon sepakat, hanya yang membawa kebutuhan pokok, sedangkan yang mudik akan kami minta kembali," kata Bupati Cirebon kepada awak media, Senin (4/04/20).
Bupati menyampaikan bahwa masyarakat yang bekerja dilintas daerah wajib dibekali surat tugas. Baik dari perusahaan bekerja atau petugas kesehatan setempat. Surat tugas sebagai bukti yang bersangkutan sebagai warga yang tinggal di wilayah 3 Cirebon.
"Kalau yang kerja wajib dibekali surat dari perusahaan jadi tidak akan diminta putar balik," tambah dia.
Pemda Kabupaten Cirebon berencana menggelar patroli bersama Forkopimda untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun tanpa menggunakan masker. Tindakan tegas akan diterapkan jika masih ada tempat hiburan yang tetap buka meski pada saat PSBB.
"Kami akan lebih tingkatkan dan terapkan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam PSBB," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar