Header Ads


PSBB Hari Ketiga, Toko Bukan Sembako Dan Obat, Akan Ditutup Paksa

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memberikan sangsi tegas bagi toko yang bukan kebutuhan pokok dan obat - obatan, tetap buka pada masa PSBB. Pemberlakuan ini sebagai bentuk Pemkot Cirebon memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Cirebon. 

Himbauan disampaikan langsung Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis bersama Forkopimda saat sosialisasi di seluruh wilayah Kota Cirebon pada, Jumat (8/04/20). Bukan hanya itu para pedagang mendapat selebaran berisi aturan PSBB dan sangsi bagi yang melanggar. 

Diakuinya masih banyak masyarakat dan pertokoan yang menganggap remeh PSBB. Terbukti masih banyak masyarakat yang berkrumun dan toko bukan sembako, tetap buka. Padahal Pemkot Cirebon berupaya sekuat tenaga menekan jumlah kasus Covid-19. 

"Dibutuhkan kesadaran bersama, bukan hanya Pemkot namun masyarakat Kota Cirebon dan yang mencari nafkah di Kota Cirebon," ungkapnya. 

Oleh sebab itu sangsi tegas akan diberikan bagi toko yang masih tetap buka. Sangsi diberikan secara bertahap, dari teguran sampai pencabutan izin usaha. 

"Masih bandel kami tinjau izin usahanya atau kami cabut izin usaha yang dimilikinya," tambah dia. 

Dirinya sudah memerintahkan Satpol PP dan Dishub memberikan sangsi tegas bagi toko yang bukan kebutuhan pokok dan obat - obatan, tetap buka. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang ada karena bersifat sementara, bukan selamanya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.