TIGA WARGA BANDENGAN KEPERGOK JUAL GANJA
SUMBER, (KC).- Heriyanto alias Heri warga RT 02 RW 04, dan Suhandi alias
Andi warga RT 02 RW 04 Desa Bandengan, serta Ari Bastaman warga RT 03
RW 04 Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, harus
menanggung akibatnya setelah ketiganya tertangkap kedapatan membawa
narkotika jenis daun ganja kering, Senin (26/12) lalu, dipinggir Jalan
Raya Plumbon, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Polres Cirebon,
Kamis (29/12), terjadi pada Senin lalu pukul 20.30 WIB. Penangkapan
ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polres
Cirebon dari masyarakat.
Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar
melalui Satuan Unit Narkoba Polres Cirebon Ajun Komisaris Polisi Hartono
mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Cirebon dan
selanjutnya menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pasal 111 ayat (1) jo pasal
114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun/Job/"KC")Crb-Rd
Tidak ada komentar
Posting Komentar