Mekanisme Perijinan Mini Market
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Aksi dari penutupan yang dilakukan oleh puluhan pedagang pasar tradisional menyegel dua minimarket yang berlokasi di Jln. Ciremai Raya Selasa (18/9) siang. Penyegelan dilakukan karena dua minimarket tersebut dinilai melanggar kesepakatan pedagang dan sejumlah pihak terkait. Kesepakatan tahun 2006 tersebut memuat soal jarak minimal 500 meter pendirian minimarket dari pasar tradisional.
Menurut Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Perumnas M. Hasir, jarak kedua minimarket yang berdampingan itu, bahkan tidak sampai 200 meter dari Pasar Perumnas dan salah satu Minimarket tersebut bahkan bukan hanya melanggar kesepakatan tetapi melanggar Perda, karena sama sekali belum mengantongi ijin usaha dan ijin-ijin lainnya.
Sementara itu Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cirebon Eddy Tohidi saat dikonfirmasi tentang kejadian kemaren mengakui salah satu dari mini market tersebut belum memiliki ijin dan tetap membandel membuka usahanya.
Selain melanggar Perwali no 23/2010 tentang Penataan Letak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern atau minimarket di Kota Cirebon ,salah satunya juga melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang Pelayanan Perijinan di Bidang Peridustrian dan Perdagangan. ( Jums-CR).
Menurut Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Perumnas M. Hasir, jarak kedua minimarket yang berdampingan itu, bahkan tidak sampai 200 meter dari Pasar Perumnas dan salah satu Minimarket tersebut bahkan bukan hanya melanggar kesepakatan tetapi melanggar Perda, karena sama sekali belum mengantongi ijin usaha dan ijin-ijin lainnya.
Sementara itu Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cirebon Eddy Tohidi saat dikonfirmasi tentang kejadian kemaren mengakui salah satu dari mini market tersebut belum memiliki ijin dan tetap membandel membuka usahanya.
Selain melanggar Perwali no 23/2010 tentang Penataan Letak Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern atau minimarket di Kota Cirebon ,salah satunya juga melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang Pelayanan Perijinan di Bidang Peridustrian dan Perdagangan. ( Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar